jkt.web.id/ – Dalam asuransi kita sering mendengar istilah polis dan premi asuransi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan polis asuransi? Dan apa yang dimaksud dengan premi asuransi?
Untuk persoalan pertama, polis asuransi sebenarnya dalam terdapat pengaturan dalam KUHD khusunya dalam pasal 255 yang menjelaskan bahwa :
“Suatu tanggungan harus dibuat secara tertulis dalam sautu akta yang dinamakan polis”
Selain itu dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian menyinggung mengenai unsur yang harus dipenuhi dalam polis asuransi sebagai berikut:
Polis atau bentuk perjanjian asuransi dengan nama apapun, berikut lampiran yang merupakan kesatuan dengannya, tidak boleh mengandung kata-kata, atau kalimat yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai risiko yang ditutup asuransinya, kewajiban penanggung dan kewajiban tertanggung, atau mempersulit tertanggung mengurus haknya. Dalam polis atau dokumen yang merupakan kesatuan dengannya, harus dimuat rincian mengenai bagian premi yang diteruskan kepada Perusahaan Asuransi dan bagian premi yang dibayarkan kepada Perusahaan Pialang Asuransi.
Secara lebih rinci pengertian dari polis asuransi diberikan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.23/PJOK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi pada pasal 1 angka 6 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Polis Asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak perusahaan asuransi danpemegang polis.
Dengan demikian yang dimaksud dengan polis asuransi adalah akta perjanjian asuransi yang berikian hak dan kewajiban antara penanggung dan tertanggung dan memuat rincian mengenai premi dan janji ganti rugi dari penanggung.
Syarat-syarat dari polis asuransi sebagai dokumen perjanjian adalah bahwa:
- Polis Asuransi yang tidak mengandung kata, frasa, atau kalimat yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai risiko yang ditutup, kewajiban Perusahaan, dan kewajiban pemegang polis, tertanggung, atau peserta; dan/atau
- mempersulit pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengurus haknya.
Pasal 256 KUHD menentukan bahwa untuk setiap polis kecuali yang mengenai suatu pertanggungan jiwa harus menyatakan:
- hari pengadaan pertanggungan itu;
- nama orang yang mengadakan pertanggungan itu atas beban sendiri atau atas beban orang lain;
- uraian yang cukup jelas tentang barang yang dipertanggungkan;
- jumlah uang yang untuk itu dipertanggungkan;
- bahaya yang diajkt.web.id/l oleh penanggung atas bebannya;
- waktu mulai dan berakhirnya bahaya yang mungkin terjadi atas beban penanggung;
- Premi pertanggungan; dan
- pada umumnya, semua keadaan yang pengetahuannya tentang itu mungkin mutlak Penting bagi penanggung, dan semua syarat yang diperjanjikan antara para pihak.
Syarat-syarat atau isi dari polis asuransi tersebut di atas berlaku untuk semua jenis polis asuransi kecuali asuransi jiwa. Namun, dalam setiap jenis asuransi berlaku pula ketentuan-ketentuan khusus sebagaimana di atur dalam Undang-Undang.
Dalam penjelasan mengenai isi dari polis asuransi tersebut di atas, selalu disinggung mengenai premi, lalu apa yang dimaksud dengan premi. Dalam pasal 1 angka 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.23/PJOK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi dijelaskan bahwa Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi dan disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat.
Adapun syarat-syarat dari penetapan premi asuransi oleh perusahaan asuransi setidknya harus memenuhi beberapa aspek sebagai berikut:
- Premi harus sesuai dengan manfaat yang dijanjikan, yang ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif;
- Premi harus didasarkan pada asumsi yang wajar dan praktik asuransi yang berlaku umum;
- Penetapan Premi atau Kontribusi Produk Asuransi yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Umum harus dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit sebagai berikut:
- Premi atau Kontribusi murni yang dihitung berdasarkan profil kerugian (risk and loss profile) jenis asuransi yang bersangkutan untuk paling kurang 5 (lima) tahun terakhir; dan
- biaya akuisisi, biaya administrasi, dan biaya umum lainnya.
- Penetapan Premi atau Kontribusi Produk Asuransi yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa harus dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit sebagai berikut:
- Premi atau Kontribusi murni yang dihitung berdasarkan profil risiko, tingkat bunga, tabel mortalita, atau tabel morbidita;
- perkiraan hasil investasi dari Premi atau Kontribusi;dan
- biaya akuisisi, biaya administrasi, dan biaya umum lainnya.
baca juga Pendirian Usaha Perasuransian dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1992
Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian juga disinggung mengenai tata cara penetapan premi sebagai berikut:
- Premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif.
- Tingkat premi dinilai tidak mencukupi, apabila:
- sedemikian rendah sehingga sangat tidak sebanding dengan manfaat yang diperjanjikan dalam polis asuransi yang bersangkutan;
- penetapan tingkat premi secara berkelanjutan akan membahayakan tingkat solvabilitas perusahaan;
- penetapan tingkat premi secara berkelanjutan akan dapat merusak iklim kompetisi yang sehat.
- Tingkat premi dinilai berlebihan apabila sedemikian tinggi sehingga sangat tidak sebanding dengan manfaat yang diperjanjikan dalam polis asuransi yang bersangkutan.
- Penetapan tingkat premi dinilai bersifat diskriminatif apabila tertanggung dengan luas penutupan yang sama serta dengan jenis dan tingkat risiko yang sama disamakan tingkat premi yang berbeda.
- Penetapan tingkat premi asuransi harus didasarkan pada perhitungan analisis risiko yang sehat.
Demikianlah uraian mengenai pengertian polis dan premi, semoga bisa menambah wawasan anda mengenai dunia asuransi.